Sabtu, 4 Oktober 2025

Tewas Usai Minum Kopi

Yakin Tak Bersalah, Jessica Minta CCTV Dibuka di Pengadilan

Terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam dakwaan terungkap, membeli tiga buah sabun di Toko Bath And Body Works di GI

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jessica Kumala Wongso menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016). Jessica didakwa dengan maksimal hukuman mati terkait dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Otto yakin, jaksa tak mempunyai bukti kuat teman satu kampus Mirna di Billy Blue Collage itu membunuh.

"Sudah dijelaskan banyak keanehan terjadi di kasus ini. Ini sama sekali tak jelas. Kami yakin betul-betul ini lemah sekali dakwaannya,"tuturnya.

JPU menyebut motif pembunuhan Mirna karena Jessica merasa kesal setelah dinasehati supaya putus dengan pacarnya. Sehingga, dia membuat perencanaan membunuh Mirna dengan cara terbang dari Sidney ke Jakarta.

"Bayangkan motif saja simpel masa gara-gara katanya Mirna menasehati Jessica untuk putus dengan pacarnya. Ini motif tak masuk akal dan sangat dangkal," kata dia. (tribun/gle/rio)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved