Pengendara Fortuner Maut Kalijodo Dituntut Enam Tahun Penjara
Riki adalah pengemudi Toyota Fortuner yang menewaskan empat orang di Jalan Daan Mogot, Jakarta, Februari silam.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut Riki Agung Prasetio enam tahun penjara.
Riki adalah pengemudi Toyota Fortuner yang menewaskan empat orang di Jalan Daan Mogot, Jakarta, Februari 2016 silam.
Tuntutan itu dibacakan jaksa Amril Abdi di hadapan hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Zuhardi.
"Meminta hakim menjatuhkan pidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp 12 juta subsider empat bulan," kata Amril di Ruang 5 PN Jakarta Barat, Selasa (14/6/2016).
Menurut jaksa, Riki telah mengemudikan kendaraan dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam, melanggar batas maksimum melajunya kendaraan di dalam kota yaitu 60 kilometer per jam.
Pelanggarannya itu, telah menyebabkan empat orang tewas. Dua di antaranya adalah pengendara sepeda motor yang dia tabrak, Zulkahfi dan Rahma, sedang sisanya merupakan penumpangnya, Tata dan Devi.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, sebut jaksa, Riki juga tidak mengerem. Hanya ada bekas sepeda motor terseret di jalan.
Hal itu dianggap jaksa telah melanggar Pasal 310 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Meski demikian, Amril menyebut masih ada hal yang meringankan tuntutan atas Riki.
"Terdakwa bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan," katanya.
Peristiwa naas ini sempat menyita perhatian publik. Pasalnya, nomor polisi kendaraan Riki, B 201 RFD, seperti yang dipakai pada mobil dinas kementerian atau lembaga negara.
Selain itu, kecelakaan itu bermula dari ulah Riki menikmati minuman keras di sebuah tempat hiburan malam kawasan Kalijodo.
Ini juga mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bahwa pusat hiburan malam dan prostitusi Kalijodo berdiri di atas kawasan terbuka hijau.
Tidak lama dari peristiwa itu, Basuki langsung menertibkan Kalijodo.