Kakak Adik Curi Motor Untuk Balapan
Mereka ditangkap setelah tertangkap kamera Closed Circuit of Television (CCTV) saat beraksi.
Editor:
Hendra Gunawan
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga motor berbagai jenis, dua korek api berbentu senpi, golok, belati, tombak, pelastik bekas sabu-sabu berikut dua bong, dan dua karung onderdil motor.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Jakarta Selatan.
"Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun karena di jerat pasa 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Penadahnya masih kami cari, masih kami kembangkan lagi," tuturnya.(Bintang Pradewo)