Selasa, 30 September 2025

Polisi Mengelompokkan Pengendara di Jalan Raya Menjadi Dua Jenis

Bukan hanya pengelompokan pengendara, soal penegakan hukum polisi juga digolongkan menjadi dua.

Editor: Robertus Rimawan
TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT
Ilustrasi: Dua hari pelaksanan Operasi Patuh Siak 2016, Satlantas Polresta Pekanbaru sudah mengeluarkan 276 surat tilang. 

3. Wajib mematuhi aturan2 lalu lintas.

4. Wajib bertanggung jawab akan keselamatan baik bg dirinya /orang lain.

Kombes Pol Dr Chrysnanda berharap, lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan yang keberadaanya dapat merefleksikan adanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran, lalu lintas sebagai cermin budaya bangsa.

Perilaku berlalu lintas merupakan refleksi atas pemahaman, kesadaran, tanggung-jawabnya terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan dan lalu lintas menjadi cermin tingkat modernitas, keselamatan adalah yang pertama dan utama.

Kombes Pol Dr Chrysnanda juga mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan, tanpa terkecuali, "Banggalah bila tertib bukan bangga bila melanggar.”(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan