Jumat, 3 Oktober 2025

1,4 Ton Solar Bersubsidi Diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok

"Sebanyak 1400 liter atau 1,4 ton bahan bakar bersubsidi jenis solar ini kami sita karena terbukti betul tak memiliki izin pengangkutan, penyimpanan,

Editor: Adi Suhendi
Tribun Sumsel/Defri Irawan
Solar tanpa dokumen PT Pertamina (ilustrasi) 

WARTA KOTA, TANJUNGPRIOK - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita 1,4 ton bahan bakar bersubsidi jenis solar di Jalan Paliat Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (21/5/2016).

Polisi menyita solar tersebut lantaran terbukti tak memiliki izin pengangkutan, penyimpanan, dan niaga bahan bakar minyak.

"Sebanyak 1400 liter atau 1,4 ton bahan bakar bersubsidi jenis solar ini kami sita karena terbukti betul tak memiliki izin pengangkutan, penyimpanan, dan niaga bahan bakar minyak," kata Kanit Krimsus Polsek Pelabuhan Tanjung Priok, IPTU Angga Syahputra di Halaman Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (25/5/2016).

Terungkapnya kasus tersebut, diakui Angga saat pihaknya melakukan observasi wilayah di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, dan menemukan sebuah mobil pick-up hitam B9064OJ di Jalan Paliat.

Mobil pick-up yang dikemudikan pria bernisial DT (47), diketahui sedang mengangkut tujuh drum berisi solar bersubsidi.

"Mobil pick-up yang dikemudikan DT ini pun kami periksa, dan terbukti tak memiliki izin pengangkutan, penyimpanan, dan niaga bahan bakar minyak," katanya.

Solar yang diangkut DT saat itu sebanyak 1,4 ton damana setiap drum berisi 200 liter solar.

Angga mengatakan, pihaknya tak hanya melakukan pemeriksaan terhadap DT, namun sebelum melakukan penangkapan.

Pihaknya yang mendapat keterangan DT langsung melakukan survailance dan meminta DT menunjukkan lokasi perindustrian solar ilegal.

Mobil yang dikemudikan DT pun berhenti di sebuah bangunan mirip gudang berlokasi di depan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat ditelusuri, di gudang itu merupakan tempat di mana solar-solar tersebut disimpan atau lokasi strategis untuk menimbun solar.

"Saat itu lah kami langsung menangkap DT," kata Angga.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Victor DH Inkiriwang mengatakan, modus operandi yang dilakukan DT terbilang sangat merugikan.

Diketahui DT mendapatkan solar-solar tersebut dari seseorang yang tak dikenal DT.

"Jadi DT ini mengambil drum-drum solar ini dari kapal yang diturunkan seseorang tak dikenalnya. Orang yang tak dikenalnya itu menjual setiap drumnya seharga Rp 600 ribu," katanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved