Reklamasi Pantai Jakarta
SK Gubernur DKI Langgar Hukum, Hakim Harus Cabut Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan memutuskan gugatan izin reklamasi Pulau G pada tanggal 31 Mei 2016.
Konsekuensinya, Jakarta akan terendam banjir ketika 13 aliran sungai yang mengalir ke Teluk Jakarta terhambat alirannya.
"Logam berat yang ada di Teluk Jakarta sejak adanya pembangunan masif dari tahun 1970 akan mengumpul di Teluk Jakarta karena kemampuan arus laut untuk mencuci secara alamiah akan jauh berkurang setelah adanya proyek reklamasi. Akibatnya, Teluk Jakarta akan menjadi comberan berisikan limbah mengandung logam berat," jelasnya.
Ia menilai sejumlah fakta tersebut sudah cukup untuk meyakinkan hakim untuk mempertimbangkan bahwa Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunjukkan ketidakpastian ilmiah yang dapat berdampak pada kerusakan lingkungan yang masih.
"Kami berharap, majelis hakim yang terhormat secara tegas mencabut SK pelaksanaan reklamasi tersebut," imbuhnya.