Kamis, 2 Oktober 2025

Ganjal Kartu ATM Orang, Mumuy Masuk Penjara

Saat kejadian pelapor meminta istri mengambil uang di mesin ATM. Saat berada di depan mesin ATM, ternyata kartu ATM

Editor: Hendra Gunawan

Juga disita sebuah simcard esia, empat buah charger, satu STNK, dua buah dompet, satu gantungan name card kostrad, satu emblem perbakin, tiga kunci, uang dollar 1 USD, uang tunai Rp.815.000, satu kotak iphone 6+, 13 batang tusuk gigi, empat buah topi, satu unit playstation, satu celana jeans, tiga baju kaos, satu pasang sepatu merk NB, satu CPU lenovo, satu buah helm merk KYT.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkapnya. (Bintang Pradewo)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved