Reklamasi Pantai Jakarta
Pulau E Terancam Batal Dibangun
KNI dinilai melanggar Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) di pulau C dan D yang izin pelaksanaannya dijadikan satu.
Sebelum ijin prinsip pelaksanaan reklamasi disahkan gubernur, terdapat ijin lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh KLHK terkait AMDAL. Pulau C, D, E, dan G sudah mengantongi ijin prinsip pelaksanaan, namun ditemukan beberapa kesalahan yang membuat KLHK meninjau kembali perijinan prinsip pelaksanaan PT KNI dan MWS.
Pasca ditemukannya pelanggaran tersebut, San Afri Awang Dirjen Planologi KLHK menyatakan akan meninjau kembali ijin prinsip pelaksanaan di pulau yang sudah mengantongi ijin seperti di pulau F, H I dan K. (Rangga Baskoro)