Selasa, 30 September 2025

Kesal Diajak Hubungan Intim Sejenis Tak Dibayar, Jupri Tusuk Ade Hingga Tewas

Pelaku pembunuhan Ade (32) akhirnya ditangkap polisi pada Minggu (8/5) siang.

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Kesal Diajak Hubungan Intim Sejenis Tak Dibayar, Jupri Tusuk Ade Hingga Tewas
istimewa
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pelaku pembunuhan Ade (32) akhirnya ditangkap polisi pada Minggu (8/5) siang.

Pelaku, Jupri (36) ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah kontrakannya di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Dari penyidikan sementara, terungkap bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan asmara sejenis.

Adapun motif pembunuhan ini dilatarbelakangi karena pelaku menolak permintaan korban untuk melakukan hubungan intim sejenis.

"Ya betul, pelaku memang memiliki hubungan sejenis dengan korban," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi, Komisaris Besar M. Awal Chairudin pada Minggu (8/5) petang.

Awal menjelaskan, Jupri nekat menusuk leher Ade sebanyak delapan kali memakai pisau karena merasa jengkel.

Jupri kesal karena korban tak pernah menepati janjinya dengan memberi upah sebesar Rp 200.000 setelah melakukan hubungan intim sejenis.

"Sebelumnya mereka berdua pernah melakukan hubungan intim sebanyak dua kali. Tapi uang yang dijanjikan korban, tak pernah diterima pelaku," jelas Awal.

Menurut dia sebetulnya saat ajakan ketiga, pelaku sempat menolaknya.

Namun karena dia tak memiliki uang, maka Jupri terpaksa memenuhi keinginan Ade. Dengan catatan, Ade harus memenuhi janjinya kali ini.

"Pelaku sempat menolak, karena hubungan intim sebelumnya tidak dibayar korban, tapi korban tetap merayunya," ungkap Awal.

Setelah sepakat, keduanya lalu bertemu di lokasi kejadian.

Di sana mereka lalu memadu kasih dan korban mengulum kelamin pelaku.

Rupanya, Jupri yang telah merencanakan pembunuhan ini, langsung mengambil sebilah pisau yang diselipkan dari kaus kakinya.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menghujamkan pisau tersebut sebanyak delapan kali ke bagian leher dan dada korban.

Akhirnya, Ade tewas di lokasi kejadian dengan kondisi tubuh bersimbah darah.

"Setelah membunuh korban, J bergegas melarikan diri. Sepeda motor korban dan barang berharga lainnya dibiarkan di lokasi," kata Awal.

Selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita barang bukti berupa pisau pelaku, sepeda motor dan ponsel korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Sementara itu, pelaku saat ditemui di Mapolresta Bekasi mengaku terpaksa melakukan hubungan terlarang itu karena tak memiliki uang.

Dia merasa, pekerjaannya selama ini sebagai buruh kurang menutupi kehidupan sehari-harinya.

"Gajinya kurang. Saya sebetulnya sudah menikah juga, cuman karena gagal dua kali dalam pernikahan jadi coba-coba jalin hubungan sejenis," singkat Jupri. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved