Kesal Diajak Hubungan Intim Sejenis Tak Dibayar, Jupri Tusuk Ade Hingga Tewas
Pelaku pembunuhan Ade (32) akhirnya ditangkap polisi pada Minggu (8/5) siang.
Editor:
Sugiyarto
Akhirnya, Ade tewas di lokasi kejadian dengan kondisi tubuh bersimbah darah.
"Setelah membunuh korban, J bergegas melarikan diri. Sepeda motor korban dan barang berharga lainnya dibiarkan di lokasi," kata Awal.
Selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita barang bukti berupa pisau pelaku, sepeda motor dan ponsel korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Sementara itu, pelaku saat ditemui di Mapolresta Bekasi mengaku terpaksa melakukan hubungan terlarang itu karena tak memiliki uang.
Dia merasa, pekerjaannya selama ini sebagai buruh kurang menutupi kehidupan sehari-harinya.
"Gajinya kurang. Saya sebetulnya sudah menikah juga, cuman karena gagal dua kali dalam pernikahan jadi coba-coba jalin hubungan sejenis," singkat Jupri. (faf)