Putusan PTUN Tidak Bisa Batalkan Proyek Sodetan Ciliwung Kanal Banjir Timur
"Putusan PTUN tidak bisa membatalkan, karena ini untuk kepentingan umum,"
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Adi Suhendi
Warta Kota
Petugas memeriksa terowongan air sodetan Sungai Ciliwung-Kanal Banjir Timur di titik pertemuan Jalan Otista III, Jatinegara, Jakarta Timur.
Ada dua hektare lahan yang masih harus dibebaskan di kawasan Bidara Cina dan Jalan Otista di Jakarta Timur.
Pembebasan ini dipergunakan untuk pintu air masuk dan keluar aliran sungai.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan warga untuk seluruhnya.
Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2779/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju KBT menjadi batal.
Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PTUN tersebut.