Sabtu, 4 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Ayah Mirna: Saya Kalau Ngamuk Bisa Lebih Gila dari Ahok

Hampir empat bulan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) yang tewas diracun sianida ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
Wartakotalive.com/Panji Baskhara Ramadhan
Edi Darmawan Salihin 

"Sehingga bisa disimpulkan Jessica dalam keadaan sehat dan baik. Adapun kalau ada keluhan barangkali dada agak sakit mungkin regangan otot dan sebagainya," ujar KabidDokes Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Musyafak.

Sering Begadang
Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Barnabas menjelaskan bahwa pola hidup Jessica selama di tahanan memang agak aneh.

"Dia itu kalau tidur selalu lewat larut malam, lalu kalau bangun siang," kata Barnabas.

Menurut Barnabas, dia melihat Jessica seperti seseorang yang punya gangguan tidur.

"Dia itu tak bisa tidur cepat," ujar Barnabas.

Kemudian lantaran selalu bangun siang itulah makanya Jessica tak pernah olahraga.

"Dia itu kalau bangun tidur bisa jam sembilan atau jam sepuluh. Makanya tak pernah ikut olahraga pagi dia itu," kata Barnabas.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia diduga menaruh zat sianida di minuman es Kopi Vietnamese yang diminum Mirna di Cafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Dia ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) pukul 07.45 WIB. Setelah itu, dia ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Masa penahanan Jessica, sebelumnya, telah diperpanjang selama 30 hari ke depan. Dia masih ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan surat Penetapan no.166/pen.pid/III/2016/PN JKT PST per tanggal 15 Maret 2016. Di dalam surat tercantum perpanjangan masa tahanan jangka waktu 30 hari terhitung sejak 30 Maret 2016 sampai 28 April 2016

Sampai saat ini, aparat kepolisian berupaya melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah beberapa kali mengembalikan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pihak Kejati DKI Jakarta belum menyatakan lengkap.

Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dapat ditahan selama maksimal 120 hari di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Ini karena Jessica disangkakan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, di mana ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Berdasarkan Pasal 29 KUHAP apabila ancaman hukuman pidana penjara di atas 9 tahun, maka penyidik dapat mengajukan perpanjangan masa tahanan ke Ketua Pengadilan Negeri selama 60 hari atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan. (coz/gle/ote/Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved