Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Ivan Haz

Segera Disidang, Ivan Haz Huni Rumah Tahanan Salemba

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melimpahan berkas perkara anggota DPR asal Partai Persatuan Pembangunan yang menjadi tersangka kasus dugaa

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/TAUFIK ISMAIL
Fanny Safriansyah atau Ivan Haz (berbatik hijau) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melimpahan berkas perkara anggota DPR asal Partai Persatuan Pembangunan yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan, Fanny Safriansyah alias Ivan haz ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo Yahya menyebutkan pelimpahan untuk menyusun berkas dakwaan itu, sudah berlangsung, Rabu (20/4/2016).

"Hari ini (pelimpahan berkas) tahap 2 penyidik ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Waluyo di kantornya, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Pada proses pelimpahan, jelas Waluyo, Ivan dibawa ke Kejari Jakarta Pusat dan dilanjutkan dengan proses pemindahan tempat penahanan.

"Di (Rumah tahanan) Salemba, dipindahkan hari ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimum di bawah pimpinan Kombes (Pol) Khrisna Murti memutuskan melakukan penahanan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Fanny Syafriansyah atau Ivan Haz.

Ivah Haz ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap pembantu rumah tangga, Toipah (20), Senin (29/2/2016) malam.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved