Kasus RS Sumber Waras
Pembelian Lahan Sumber Waras Melalui Sistem Transfer, bukan Tunai
Pembelian lahan dilakukan melalui sistem transfer antar Bank DKI atau pindah buku.
Salah satu penyebab munculnya indikasi kerugian negara dari pembelian lahan RS Sumber Waras sebesar Rp 191 miliar oleh BPK, karena adanya perbedaan pandangan terkait lokasi lahan rumah sakit tersebut. Hal ini berdampak pada nilai jual objek pajak (NJOP) lahan tersebut.
Dalam audit BPK, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan RS Sumber Waras yang berada di Jalan Tomang Utara. Merujuk lokasi itu, NJOP-nya sekitar Rp 7.440.000. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta membeli sebagian lahan tersebut dengan NJOP sebesar Rp 20.755.000, per meter persegi, dengan merujuk lokasi di Jalan Kyai Tapa. Pembelian lahan dilakukan sesuai harga NJOP.