Senin, 6 Oktober 2025

Kasus RS Sumber Waras

Hina BPK, Ahok bisa Dijerat Pasal Penghinaan Lembaga Negara

Sapriyanto Refa mengatakan, sikap Ahok dalam menyikapi kasus RS Sumber Waras, selama ini ditanggapi dengan panas.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba di gedung KPK, Jakarta, untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (12/4/2016). Ahok diperiksa terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi RS Sumber Waras. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Kasus RS Sumber Waras bermula saat Pemprov DKI membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI 2014.

Oleh BPK, proses pembelian itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur, dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

BPK juga menemukan enam penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras.

Enam penyimpangan itu dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.

Meski demikian, Ahok tetap berpandangan bahwa tidak ada kerugian negara dalam pembelian lahan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved