Selasa, 30 September 2025

Reklamasi Pantai Jakarta

Pulau D di Pantai Utara Jakarta Sepi Usai Disegel

Pulau D, satu dari 17 pulau reklamasi di Pantai Utara Jakarta tampak sepi usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel bangunan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
PRESIDENTIAL PALACE/AGUS SUPARTO
Aktivitas reklamasi menggunakan alat berat terlihat melalui pantauan udara terus berlangsung di Pulau D yang terletak di bibir Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis (14/4/2016). Sebelumnya Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pidjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. PRESIDENTIAL PALACE/AGUS SUPARTO 

Kepala Dinas Penataan Kota DKI Iswan Achmadi mengatakan, pembangunan unit di Pulau D sudah berhenti. Bangunan yang telah berdiri sudah disegel.

"Begini, kita itu kan sudah melakukan penertiban dari tahun 2015, bulan Juni. Jadi penertiban-penertiban yang kita lakukan sudah mulai dari surat peringatan, kemudian penyegelan, kemudian yang bongkar-bongkar," ujar Iswan di Balaikota DKI.

Ia menjelaskan, bila masih ada kendaraan proyek yang keluar masuk itu berarti untuk pembangunan reklamasi. Iswan mengatakan pengembang telah memiliki izin pembangunan reklamasi.

"Kalau reklamasi itu kan mereka sudah punya izin. Izin prinsip dan ada izin pelaksanaan, begitu. Silakan tanya ke PTSP (Pelayan Terpadu Satu Pintu) dan biro PKLH (Penataan Kota dan Lingkungan Hidup)," paparnya.

Ia menjamin pembangun di pulau reklamasi tersebut berhenti. Pasalnya, Kapuk Naga Indah selaku pengembang telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan memberhentikan kegiatan pembangunan.

"Kalau misalnya melanggar, bersedia untuk dibongkar. Kalau misalnya pelanggaran yang berkaitan dengan rencana tata ruang dan perizinan dia bersedia didenda, begitu," imbuhnya. (tribunnews/fiq)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan