Selasa, 30 September 2025

KPK Tangkap Legislator DKI

Pimpinan Balegda DPRD DKI Jakarta Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Baik Taufik dan Merry tidak banyak menjelaskan tentang pemeriksaan yang mereka jalani sepanjang hari ini.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Valdy Arief
Anggota DPRD DKI, Merry Hotma usai diperiksa KPK, Senin (18/4/2016) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua pimpinan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik dan Merry Hotma telah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baik Taufik dan Merry tidak banyak menjelaskan tentang pemeriksaan yang mereka jalani sepanjang hari ini.

Taufik yang menjabat sebagai Ketua Balegda, menjalani pemeriksaan selama sekurangnya 10 jam hingga 19.10 WIB, mengakui ditanyai penyidik KPK terkait pembahasan dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi di Teluk Jakarta.

"Tadi ditanyai pembahasan," kata Taufik usai pemeriksaan, Senin (18/4/2016).

Dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pemeriksaan, semisal jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik, dan langsung masuk ke mobil Toyota Camry-nya untuk meninggalkan KPK.

Sekitar 30 menit sebelum Taufik keluar dari Gedung KPK, Wakil Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta Merry Hotma terlebih dahulu menyelesaikan pemeriksaan.

Dia menjelaskan sedikit lebih rinci terkait pemeriksaan tersebut ketimbang Taufik. Menurut Merry, dia tanyai perihal mekanisme pembahasan dan pasal-pasal dalam Raperda tersebut.

"Ada 23 pertanyaan soal mekanisme dan pasal-pasal," kata Merry sembari meninggalkan KPK.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyebutkan kedua saksi itu, diperiksa untuk tersangka Muhammad Sanusi.

Kasus dugaan gratifikasi ini bermula setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, dan Personal Asistant PT. Agung Podomoro Land (PT. APL) Trinanda Prihantoro pada Kamis (31/3/2016) silam.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 1,14 miliar yang diduga untuk memuluskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Dua Raperda tersebut saat itu tengah dalam tahapan pembahasan di Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta.

Pada kasus ini, selain dua orang yang tertangkap tangan, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land ( PT APL) Ariesman Widjaja sebagai tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan