Jumat, 3 Oktober 2025

Reklamasi Pantai Jakarta

Pemerintah Diminta Melindungi Investor

Menurut Ghanie, persoalan Jakarta bukan sekedar merestorasi teluk Jakarta yang memang harus dilakukan.

Editor: Hasanudin Aco
PRESIDENTIAL PALACE/AGUS SUPARTO
Aktivitas reklamasi menggunakan alat berat terlihat melalui pantauan udara terus berlangsung di Pulau D yang terletak di bibir Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis (14/4/2016). Sebelumnya Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pidjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. PRESIDENTIAL PALACE/AGUS SUPARTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk melindungi investor demi terciptanya iklim investasi yang kondusif dan kenyamanan dalam berinvestasi. Jika tidak adanya perlindungan dari pemerintah, dikhawatirkan dapat membuat efek jera bagi kalangan investor.

Hal itu disampaikan Muhammad Dong Ghanie, Direktur Ekesekutif Invesment Monitoring Society, Jumat (15/04/2016) di Jakarta, menanggapi rencana penyegelan salah satu pulau hasil reklamasi oleh sekelompok nelayan di kawasan Teluk Jakarta.

“Pemerintah tidak boleh tinggal diam membiarkan masyarakat bergerak secara anarkis dalam menolak investasi yang dilakukan di sebuah daerah. Untuk itu pemerintah harus dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi investor,” kata Muhammad.

Kehadiran investor dalam kegiatan reklamasi kawasan teluk Jakarta sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam proyek ini, investor diminta untuk mewujudkan mimpi Pemerintah Daerah DKI Jakarta memberikan solusi atas persoalaan pembangunan Jakarta yang multidimensional.

Menurut Ghanie, persoalan Jakarta bukan sekedar merestorasi teluk Jakarta yang memang harus dilakukan. Lebih dari itu, Jakarta juga memiliki problem daya tamping kependudukan di tengah luas wilayahnya yang terbatas.

“Jakarta itu cuma mungkin dikembangkan ke arah utara. Karena, tidak bisa dikembangkan ke barat, timur, dan selatan yang berbatasan dengan daerah lain,” ujar Ghanie.

Ghanie menambahkan, wilayah utara Jakarta juga lebih rendah kualitasnya dibandingkan daerah lain. Karena itu perlu juga direvitalisasi agar daya tariknya semakin meningkat.

“Jika wilayah utara Jakarta semakin menarik, hal ini akan mengundang orang tertarik untuk tinggal di sana. Dengan demikian, strategi penyebaran penduduk juga dapat lebih merata dan tidak lagi terjadi mis-alokasi pemanfaatan ruang wilayah yang tidak sesuai peruntukannnya, seperti wilayah resepan air yang saat ini banyak dimanfaatkan sebagai tempat hunian,” jelas Ghanie.

Investor hadir dalam kegiatan reklamasi karena diundang oleh Pemprov DKI yang kekurangan sumber pendanaan untuk mewujudkan visinya. Untuk menjadi mitra, Pemprov juga menetapkan persyaratan secara bertahap yang sangat ketat.

“Selain harus membuat Amdal, untuk mendapat satu perizinan, investor sudah dibebankan kewajiban untuk melakukan banyak hal. Seperti, membangun rusun, normalisasi waduk, dan lainnya. Begitu juga di tahapan perizinan selanjutnya,” kata Ghanie.

Masih menurut Ghanie, sinyal pemerintah pusat sudah cukup jelas merestui pelaksanaan reklamasi di tangan Pemprov DKI. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, yang mengatakan izin reklamasi Pantura diatur dalam Keputusan Presiden nomer 52 tahun 1995 yang dalam pasal 4, disebutkan wewenang dan tanggung jawab reklamasi Pantura berada pada Gubernur DKI.

“Reklamasi itu memang kewenangan pemerintah pusat. Tapi, pemerintah pusat boleh mendelegasikan kepada pemerintah daerah,” kata Pramono yang dikenal dekat dengan Presiden Jokowi, di Gedung Kemensesneg Jakarta.

Sinyal pemerintah pusat lewat Menseskab jelas. “Negara ini memiliki aturan hukum yang harus dihormati. Tidak boleh sembarangan menyegel kegiatan yang sedang berjalan. Jika itu terjadi, tentunya tindakan tersebut melanggar hukum. Sebaiknya pemerintah dapat mengambil tindakan tegas,” ujar Ghanie.

Perlakuan yang baik pada investor sudah sepantasnya diberikan. Jika dibiarkan masyarakat berbuat anarkis terhadap investor, dapat membuat mereka kapok dan berpotensi merusak iklim ekonomi nasional karena investor enggan untuk berinvestasi. Apalagi jika reklamasi sampai dibatalkan.

“Melihat besarnya kontribusi investor dalam pembangunan, sudah sepantasnya pemerintah dan segenap masyarakat dapat memberikan kenyamanan pada investor dalam melakukan kegiatan investasi. Jika terdapat pelanggaran, itu dapat diselesaikkan lewat jalur hukum yang ada,” imbau Ghanie.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved