Reklamasi Pantai Jakarta
Raperda Reklamasi Dihentikan, Ahok: 'Ya Kita Rugi Dong'
Akan ada efek domino dari mandeknya pembahasan Raperda terkait reklamasi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Efek dari berhentinya pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi disinyalir mengurangi pendapatan daerah.
DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKSPJ).
Perda menjadi acuan kebijakan pembangunan di atas pulau. Tanpa Perda, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak akan terbit untuk pengembang reklamasi yang ingin mendirikan bangunan di atas pulau reklamasi.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut tidak akan ada bangunan yang bisa dijual di atas pulau reklamasi. Sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memperoleh pungutan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Ya kita rugi dong. Kalau IMB enggak ada, enggak bisa penjualan. Setiap penjualan kan (Pemprov DKI) dapat BPHTB," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2016).
Tidak hanya itu, kata Ahok, akan ada efek domino dari mandeknya pembahasan Raperda terkait reklamasi. Ada saling keterkaitan dalam industri properti.
"Itu ada ribuan industri mengikuti. Keramik, listrik, pasir, buruh. Dan ini juga sewa semua kan pajak. Seluruh dunia ingin memperluas wilayah, tapi tidak semua negara beruntung seperti Indonesia," imbuh dia.
"Semakin punya tanah banyak, ya semakin untung. Yang penting, keuntungan ini untuk rakyat atau untuk segelintir orang? Pertanyaannya itu sebetulnya," tutup Ahok.