Jumat, 3 Oktober 2025

Reklamasi Pantai Jakarta

DPRD DKI Hentikan Ranperda Reklamasi

Dalam kegiatan tersebut, Pras didampingi oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau di kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Rabu (6/4/2016). Pemprov DKI Jakarta menyatakan sebanyak delapan dari 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi Teluk Jakarta telah memiliki izin pelaksanaan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, akhirnya memutuskan untuk menghentikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi.

Yaitu Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (R2ZWP3) di DKI Jakarta, dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis (KS) Pantai di Jakarta Utara (Pantura).

Menurut Prasetio atau biasa disapa Pras, penghentian Raperda itu dilakukan atas dasar kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami atas nama Dewan, memutuskan, berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Gabungan fraksi pada 7 April 2017, DPRD Provinsi DKI Jakarta memutuskan pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) serta Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dihentikan," ujar kata Pras saat konferensi pers di ruang rapat Ketua DPRD DKI, Lantai 10 Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2016).

Dalam kegiatan tersebut, Pras didampingi oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana, Wakil Ketua Bidang Kehormatan PDIP DKI Jakarta Pantas Nainggolan, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Zainuddin, dan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Hasbiallah Ilyas.

Dengan hasil keputusan tersebut, maka pihaknya akan menyampaikannya ke Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Penghentian ini karena terkait OTT Sanusi. Pembahasan yang tujuannya baik ini, ternyata ada permasalahan. Sembilan fraksi sepakat untuk diberhentikan," katanya.

Dengan penghentian tersebut, menurut Pras, seharusnya tidka menjadi masalah. Pasalnya, pembahasan tersebut, menjadi kewenangan DPRD DKI. Karena itu, ia mempersilakan siapapun untuk menggugatnya.

"Ya kalau mau gugat, silakan saja. Karena Perda ini saja kan kita yang buat dan sampai sekarang juga belum disahkan," katanya.

Tidak Bisa Membangun

Sementara itu, Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Oswar Muadzin Mungkasa, mengatakan, bahwa dampak dengan penghentian pembahasan dua raperda tersebut, akan bermasalah dengan pembangunan.

"Kalau dua raperda itu dihentikan, maka artinya kita tidak memiliki perda. Dampaknya, tidak bisa dilakukan pembangunan," katanya.

Salah satunya, lanjut Ozwar, pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak akan bisa keluar.

Pasalnya, penerbitan dua raperda itu menjadi dasar Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan IMB.

"Kalau perdanya tidak terbit, maka pengembang tidak bisa membangun apapun di pulau reklamasi," katanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved