Reklamasi Pantai Jakarta
Kata Yusril Gugatan Soal Reklamasi Bisa Selamatkan Ahok
Gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta No 238 Tahun 2014, tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G, bisa menyelamatkan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta No 238 Tahun 2014, tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G, bisa menyelamatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurut Yusril Ihza Mahendra, Ahok harus mengeluarkan SK tersebut, karena izin yang dikeluarkan gubernur sebelumnya.
"Kalau dia cabut (izinnya) kan bisa digugat (oleh pengembang) yang punya izin," kata Yusril kepada wartawan, di kedai kopi Phoenam, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).
Karena itu, gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas SK tersebut, justru menguntungkan Ahok.
Apapun keputusan PTUN, semua pihak harus menerimanya.
Bahkan bila gugatan tersebut dimenangkan penggugat, pihak pengembang yang sudah mengantongi izin tidak bisa protes.
Sebaliknya, Ahok pun harus menaati apapun keputusan pengadilan atas kebijakannnya itu.
Bila gugatan dimenangkan, Ahok harus taat pada hukum.
"Kalau (putusannya) dibatalkan ya dibatalkan," ujarnya.