Rabu, 1 Oktober 2025

KPK Tangkap Legislator DKI

Staf Khusus Ahok Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Selama Enam Bulan

Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso, membenarkan bahwa KPK telah mengajukan pencegahan.

Editor: Hasanudin Aco
www.jfcc.info
Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA   - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan permohonan pencegahan kepada Ditjen Imigrasi.

Ini terkait kasus dugaan korupsi reklamasi teluk Jakarta yang tengah ditangani KPK.

Sebelumnya KPK mengajukan pencegahan terhadap Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto, bos Grup Agung Sedayu.

Kali ini KPK mengajukan pencegahan terhadap Sunny Tanuwidjaja, staf khusus  Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Baca Juga : Siapa Sunny Tanudwijaja, Staf Khusus Ahok yang Dicekal KPK

Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso, membenarkan bahwa KPK telah mengajukan pencegahan.

Permohonan itu ditujukan untuk dua orang berinisial RHK dan ST, pada hari ini, Kamis (7/4/2016).

"Mereka dicegah terkait kasus dengan tersangka Ariesman Widjaja selama enam bulan, ke depan," ujarnya.

Ariesman Widjaja adalah Presdir PT Agung Podomoro Land, yang diduga menjadi inisiator penyuapan untuk anggota DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi, sebesar sekitar Rp 1,4 miliar.

Suap itu diduga terkait dengan pembahasan Raperda terkait reklamasi, yakni raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.

Heru Santoso saat diklarifikasi apakah ST yang dicegah adalah Sunny Tanuwidjaja, ia enggan menjawabnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved