Selasa, 30 September 2025

KPK Tangkap Legislator DKI

KPK Tangkap Sanusi, Pengambilan Kebijakan Tertutup Jadi Sumber Kisruh Reklamasi Jakarta

Komisi Informasi Pusat (KIP) menilai pengambilan kebijakan publik yang tertutup menjadi sumber dari kekisruhan reklamasi dan tataruang kawasan pantai

Editor: Gusti Sawabi
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Sejumlah nelayan pesisir berdemo di depan Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Kamis(25/2/2016). Mereka menolak reklamasi di Teluk Jakarta yang membuat mata pencarian mereka sebagai nelayan berkurang. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) menilai pengambilan kebijakan publik yang tertutup menjadi sumber dari kekisruhan reklamasi dan tataruang kawasan pantai utara Jakarta.

Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono menuturkan kasus penangkapan Ketua Komisi D DPRD DKI Muhamad Sanusi oleh KPK membongkar model pengambilan kebijakan yang tertutup yang dijalankan oleh elite Pemprov DKI sejak era Orde Baru hingga saat ini.

"Penangkapan Sanusi saat sedang menerima suap dari pengusaha kakap menunjukkan bahwa pengambilan kebijakan publik di DKI penuh kebohongan dan membuka mata publik bahwa pengambilan kebijakan publik di DKI hanya dilakukan oleh segelintir elite eksekutif, legislatif, dan pengusaha secara diam-diam," kata Abdulhamid dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2016).

Menurut Abdulhamid, hal tersebut bertentangan dengan asas keterbukaan informasi seperti diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam pasal 3 UU KIP disebutkan bahwa tujuan keterbukaan informasi publik adalah untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan kebijakan publik beserta alasannya.

Kemudian mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik; mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan; serta untuk mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

"Penyusunan perda reklamasi dan tataruang jelas merupakan suatu kebijakan publik karena menyangkut hajat hidup orang banyak yang dampaknya sangat luas ditinjau dari segala aspek seperti mata pencaharian nelayan, banjir Jakarta, hubungan sosial, perpajakan dan retribusi, perekonomian warga, lingkungan hidup, orientasi keberpihakan pembangunan, dan lainnya," tuturnya.

Ia mengatakan pemerintah tidak melibatkan publik sejak awal dikeluarkannya Keppres Nomor 5/1995 tentang Reklamasi Pantura Jakarta, Perda Nomor 8/1995 yang menabarak RUTR 1985-2005, Perda Nomor 1/2012 tentang RTRW 2030 yang mengubah Perda Nomor 8/1995, izin prinsip Gubernur Nomor 1290 sampai 1295 tahun 2012, SK Gubernur DKI Nomor 2238/2014 yang berisi izin pelaksanaan reklamasi, dan peraturan terkait lainnya. Bahkan telah dilanjutkan tahap konstruksi saat ini padahal tidak melewati konsultasi publik.

"Jangankan terbuka kepada publik, bahkan koordinasi antarkementerian dan antarpemerintah pusat dan daerah pun tidak dilakukan. Ini terbukti dari tidak sepakatnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pemerintah pusat yang diwakili Menseskab tentang pelaksanaan reklamasi pantura Jakarta," tuturnya.

Abdulhamid menuturkan hal tersebut membuktikan bahwa mekanisme yang ditetapkan oleh UU KIP memang benar, bahwa penyusunan dan pengambilan kebijakan publik itu seharusnya melibatkan publik dan terbuka ke publik.

Jika mekanisme tersebut dijalankan, katanya, maka suap-menyuap, potensi salah arah, dan kekisruhan di belakang hari yang bisa menyebabkan penghentian proyek bisa dihindari.

"Tertangkapnya Ketua Komisi D DPRD DKI dan pimpinan developer ternama oleh KPK yang kemudian menyeret pimpinan developer lain dan anggota DPRD lain, menunjukkan bahwa pengambilan kebijakan publik di DKI sama sekali tidak melibatkan publik, tapi diselesaikan secara kongkalingkong oleh beberapa elite dengan mekanisme suap-menyuap," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan