KPK Tangkap Legislator DKI
KPK Diminta Usut Keterlibatan Ahok dalam Mengeluarkan Izin Reklamasi
izin-izin yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga harus diusut oleh KPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut tuntas kasus dugaan suap terkait pengesahan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta Moestaqim Dahlan mengatakan izin-izin yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga harus diusut oleh KPK.
"Izin-izin yang dikeluarkan gubernur juga harus diusut, karena masih ada kaitannya, selain raperda itu," ucap Moestaqim saat dihubungi, Rabu (6/4/2016).
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan adanya masalah penerbitan izin reklamasi terhadap PT Muara Wisesa Samudra (MWS) di Pulau G seluas 161 hektare; PT Jakarta Propertindo di Pulau F seluas 190 hektare; PT Taman Harapan Indah di Pulau H 63 hektar; PT Jaladri Kartika Eka Pakci di Pulau I; PT Pembangunan Jaya Ancol di Pulau K 32 hektare.
"Tidak menutup kemungkinan, empat izin pelaksanaan reklamasi yang diterbitkan sejak Desember 2014 hingga 2015 juga bermasalah," imbuh dia.
Moestaqim beralasan, izin reklamasi merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kewenangan gubernur, menurut Moestaqim, hanya sampai mengeluarkan rekomendasi, bukan izin.
"Di UU jelas disebutkan, bahwasanya Pantura Jakarta merupakan kawasan strategis nasional (KSN). Sehingga, kewenangan berada di pusat. Kenapa mesti gubernur yang menerbitkan izin? Padahal jelas, kewenangan gubernur cuma sampai mengeluarkan rekomendasi, bukan memutuskan," kata Moestaqim.
KPK diminta mengusut hingga tuntas dugaan suap yang melibatkan Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Termasuk keterlibatan oknum keluarga atau kerabat pejabat di DKI Jakarta berinisial S yang diduga sebagai pengatur utama dugaan suap dua Raperda reklamasi.
“KPK harus segera mengusut tuntas. Termasuk segera mencekal kerabat pejabat DKI yang disebutkan kuasa hukum Mohamad Sanusi demi kelengkapan penyelidikan,” tegasnya.
Sebelumnya kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti mengatakan ada keterlibatan orang dekat Ahok terkait kasus dugaan suap antara Sanusi dengan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Suap itu terkait pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
"Betul ada keterlibatan. Kalau enggak salah ipar. Kentel banget dengan Ahok. Dia yang atur perjalanan, istilahnya korlap-lah antara eksekutif dengn pengusaha, dengan dirut APL itu. Jadi penghubungnya ini si Sunny. Dia yang mengatur mereka berdua," imbuh Krisna.
Setelah menuding Sunny merupakan orang yang menjembatani antara pihak eksekutif dan pengusaha, Krisna mengatakan, Sunny juga yang mengatur pertemuan dengan klienya, sebelum akhirnya berhasil ditangkap KPK dengan operasi tangkap tangan.
"Setelah mateng, Suny juga yang mengatur pertemuan dengan dewan. Jadi bang Uci (Mohamad Sanusi) diajak-ajaklah," kata dia.