KPK Tangkap Legislator DKI
Gerindra Siapkan Pengganti Sanusi di DPRD DKI
Dengan pengunduran diri itu, pun maka akan terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) di Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (R2ZWP3) di DKI Jakarta, dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis (KS) Pantai di Jakarta Utara (Pantura), M Sanusi telah mengundurkan diri dari Partai Gerindra.
Dengan pengunduran diri itu, pun maka akan terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) di Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI, untuk menggantikan posisi Sanusi, sebagai Ketua Komisi D, DPRD DKI.
"Kalau mengacu peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum), mengatur bahwa yang bisa menggantikan Sanusi nanti, adalah kader yang memiliki perolehan suara kedua atau ketiga terbanyak setelah Sanusi di dapil mereka," kata Prabowo Soenirman, Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, ketika dihubungi, Selasa (5/4/2016).
Sanusi sendiri merupakan anggota legislatif dengan dapil Jakarta Timur.
Sementara, dalam partainya, yang memiliki perolehan suara kedua terbanyak setelah Sanusi adalah Sekretaris Komisi A, Syarif.
Berhubung Syarif telah menjadi anggota dewan, maka beralih ke perolehan suara ketiga.
"Perolehan ketiga itu, Dwi Ratna, jadi kemungkinan dia yang akan menggantikan Sanusi nanti," katanya.
Untuk prosesnya, lanjut Prabowo, nanti pihaknya akan mengusulkan nama Ratna ke KPUD. Kemudian, diproses untuk mendapatkan SK Kementerian Dalam Negeri.
"Tapi meski nanti menggantikan posisi Sanusi, hanya sebatas anggota dewan, tidak otomatis menggantikan posisinya sebagai Ketua Komisi," katanya.
Untuk menggantikan sebagai ketua komisi, nanti pihaknya akan melakukan pembahasana internal fraksi terlebih dahulu.
Setelah dibahas oleh fraksi, kemudian diajukan ke Ketua Dewan. Dimana aturan tersebut ada pada Tata Tertib Dewan.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja, dan Karyawan PT APL, Trinanda Prihantoro, sebagai tersangka.
Sanusi yang merupakan politisi Partai Gerindra itu, diduga sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Ariesman dan Trinanda ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Untuk kedua tersangka itu, Ariesman dititipkan oleh KPK di Rutan Mapolres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan Trinanda ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Timur. (Mohamad Yusuf)