Kamis, 2 Oktober 2025

Satu Pengeroyok Hingga Irfan Tewas Tertangkap, Empat Lainnya Kabur

Sebetulnya pengeroyok korban berjumlah lima orang, namun empat pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Editor: Hendra Gunawan
Net
Ilustrasi 

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota, Inspektur Satu Puji Astuti mengimbau kepada pengendara untuk tidak memodifikasi kendaraannya yang aneh-aneh seperti mengganti knalpot racing dan mengubah bentuk ban menjadi ukuran kecil.

Selain bisa mengganggu kenyamanan saat berkendara, mengganti knalpot dan ban ukuran kecil rupanya melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan itu menyebut, pelanggar bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved