Aturan Baru, Lewat Tol Bandara Soekarno-Hatta Lebihi 80 KM/Jam Akan Ditilang
Ke depan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggunakan speed gun di ruas tol lain yang ada di Jabodetabek.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pemilik kendaraan roda empat atau lebih diimbau agar tidak melebihi batas kecepatan saat melintas di jalan tol yang mengarah ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Jika ditemui ada pengendara yang melanggar, polisi akan menindak dengan bantuan alat deteksi kecepatan kendaraan atau speed gun.
Ini adalah kebijakan baru yang dikeluarkan polisi.
"Kecepatan lajunya hanya boleh 60 sampai 80 kilometer per jam. Lebih dari itu, akan kami tindak. Ini juga untuk menekan angka kecelakaan akibat ngebut di jalan tol," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto kepada pewarta, Sabtu (2/4/2016).
Adapun speed gun yang digunakan telah diuji cobakan tadi pagi di ruas tol yang mengarah ke Bandara Soekarno-Hatta.
Personel polisi yang melakukan uji coba memiliki pos tersendiri berupa tenda di bahu jalan dengan speed gun yang telah dioperasikan.
Menurut Budiyanto, cara kerja speed gun cukup sederhana.
Petugas yang berjaga tinggal meletakkan speed gun pada tempatnya sembari memerhatikan laju kendaraan yang lewat di sana.
Jika ada mobil yang menyalahi batas kecepatan tertentu seperti yang telah diatur dalam alat, speed gun akan menampilkan data yang dilihat di perangkat terpisah.
Di dalam speed gun itu sendiri, terdiri atas kamera, sinar laser, dan perangkat untuk melihat hasil analisa berbentuk tablet.
"Setelah kita peroleh data, petugas di pos akan berkoordinasi dengan anggota lain yang berjaga di depan. Mobil yang melanggar aturan bakal dicegat di gerbang tol," tutur Budiyanto.
Ke depan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggunakan speed gun di ruas tol lain yang ada di Jabodetabek.
Hingga saat ini, ada 12 perangkat speed gun yang sudah siap untuk digunakan.
Penulis : Andri Donnal Putera