Selasa, 30 September 2025

Kasus RS Sumber Waras

Pengadilan Tolak Sebagian Praperadilan Dugaan Penghentian Kasus Korupsi Sumber Waras

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim Tursina Aftianty menolak sebagian gugatan praperadilan dugaan penghentian perkara korupsi pembebasan l

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Valdy Arief
Hakim Tursina Aftianty di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim Tursina Aftianty menolak sebagian gugatan praperadilan dugaan penghentian perkara korupsi pembebasan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus perkara permohonan praperadilan atas perkara tersebut. Menolak permohonan praperadilan yang di ajukan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata hakim Tursina Aftianty di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).

Pada putusannya, hakim Tursina Aftianty menerima permohonan dan menyatakan bahwa dugaan penghentian perkara dapat diajukan praperadilan.

Selain itu, hakim memutuskan, pemohon yang berasal dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga dapat mengajukan praperadilan.

Sedangkan permohonan untuk menyatakan penghentian perkara dugaan korupsi pembebasan lahan RS Sumber Waras tidak sah, ditolak hakim tunggal yang memimpin praperadilan.

Menurut hakim Tursina Aftianty, Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini masih penyelidiki dugaan korupsi itu.

"Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Perintah Penyelidikan Nomor 6/01/9/2016 terkait dugaan korupsi pembebasan lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras," kata hakim saat membacakan putusan.

Hakim Tursina Aftianty menyebutkan pada upayanya mengungkap dugaan korupsi, KPK tidak punya batas waktu dan tindakan lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan tersangka dipandang sebagai bentuk kehati-hatian.

Sebelumnya, Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (MAKI) melalui koordinatornya, Boyamin Saiman, mengajukan praperadilan bernomor registrasi 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL terkait dugaan penghentian kasus korupsi pembebasan lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras.

Selain MAKI, ada LSM lain dan tiga perwakilan masyarakat Jakarta yang turut mendaftarkan gugatan.

Mereka adalah Lembaga Pengawalan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Mayjen (Purn) TNI Saurip Kadi, Justiani Liem, dan Marselinus Edwin.

Boyamin Saiman menjelaskan gugatan dia ajukan karena pihaknya merasa telah cukup bukti untuk penetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Pada audit investigatif BPK terdapat dugaan tindak pidana korupsi. Namun oleh KPK tidak segera diproses perkaranya," kata Boyamin saat dikonfirmasi.

Sebagai informasi, beberapa anggota DPRD DKI Jakarta telah menyerahkan beberapa berkas terkait dugaan korupsi pembebasan lahan untuk RS Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun, Komisioner KPK, Basaria Panjaitan menyatakan pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan