Tewas Usai Ngopi
Berkas Kasus Pembunuhan Mirna Belum Lengkap
Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sedang meneliti berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sedang meneliti berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan pihaknya belum menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.
"Belum. Berkas saja belum rampung. Mana mau P21," kata Waluyo kepada wartawan, Senin (28/3/2016).
Dia menjelaskan, jaksa memeriksa berkas-berkas yang dikirim penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
Sementara itu, jaksa belum memeriksa petunjuk di berkas itu. Apabila penyidik belum melengkapi petunjuk, maka berkas dikembalikan.
"Nanti kalau ada kekurangan, kami akan mengembalikan lagi kalau tidak memenuhi petunjuk," kata dia.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dari Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2016), sekitar 15.00 WIB.
Berdasarka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jaksa diberi waktu meneliti berkas perkara selama 14 hari.
Setelah itu, jaksa dapat menentukan sikap untuk meneruskan perkara ke tahap penuntutan karena berkas dinyatakan lengkap (P21) atau mengembalikan berkas ke penyidik dengan catatan (P19).