Ini Perwira Polwan yang Tangkap Pengedar Narkoba, Ada yang Bilang Mirip Luna Maya
Baju kaos dan celana jins sobek sedikit di bawah tumit plus sepatu kets.
Selanjutnya setelah dikembangkan dan ditemukan satu rumah yang dijadikan tempat penyimpanan ganja tersebut yang sudah berlangsung selama 6 bulan.
Setelah dilakukan pembongkaran terhadap 2 dus paket tersebut ternyata di dalamnya berisi jumlah total 21 paket besar ganja yang dibungkus koran dengan lakban coklat serta dilapisi plastik bening.
Selanjutnya tersangka dibawa ke satuan narkoba Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan serta pengembangan kasus.
Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 111 dan 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun atau seumur hidup.