Selasa, 30 September 2025

Handphone Buat Kekasih Marah dan Membunuh Yati Usai Bergaul

"Mereka sempat melakukan hubungan seperti suami istri karena ada ditemukan sperma di dalam kemaluan korban,"

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Rumah tempat Yati ditemukan tewas diberi garis polisi, Selasa (1/3/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta lain terungkap setelah pelaku pembunuhan Yati Nurhayati alias Riska (26) tertangkap polisi.

Sang pelaku Kornelius Seko alias Ambon (31) sempat melakukan hubungan suami istri dengan korban.

Kornelius dan Yati merupakan sepasang kekasih yang sudah menjalin hubungan selama satu tahun.

"Mereka sempat melakukan hubungan seperti suami istri karena ada ditemukan sperma di dalam kemaluan korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Nasriadi, Jumat (4/3/2016).

Setelah melakukan hal tersebut, pelaku melihat korban memiliki handphone baru.

Namun Yati enggan memperlihatkan handphone itu kepada Kornelius.

Akibatnya Kornelius pun curiga korban memiliki pria idaman lain.

"Handphone tersebut kemudian terjatuh saat keduanya saling berebut hingga akhirnya korban marah dan berkata 'Mau ngapain lo lihat-lihat, ini kan handphone gue'," katanya.

Mendapati hal itu, pelaku yang sudah terbakar api cemburu, langsung berselisih paham dengan korban.

"Akhirnya keduanya saling pukul dan puncaknya pelaku mencekik leher korban hingga meninggal dunia," katanya.

Dalam pelariannya, pelaku juga membawa handphone milik korban.

Ia mengambil handphone itu karena penasaran dengan isi yang terdapat di dalamnya.

"Setelah dicek, pelaku menemukan bahwa di handphone baru tersebut ada foto korban bersama pria lain," ujar Nasriadi.

Nasriadi mengungkapkan kejahatan tersebut dilakukan sendiri oleh pelaku dan tidak memperoleh bantuan dari pihak lain.

Hingga saat ini polisi juga belum menemukan bukti-bukti yang mengarah bahwa pembunuhan tersebut dilakukan berencana.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved