Kadinkes Kabupaten Bekasi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Incinerator
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, Muharmansyah Boestari (MSB) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cikarang, Senin (29/

Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kadinkes Kabupaten Bekasi Muharmansyah Boestari mengaku, belum mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, pihaknya sudah menyiapkan tim pengacara untuk melakukan pembelaan terkait kasus dugaan korupsi incinerator tersebut.
"Saya patuh terhadap hukum dan akan menghadapinya," ujarnya.
Tersangka MSB disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009, sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2009 mengenai tindak pidana korupsi (Tipikor), subsider pasal 3, Junto (Jo) pasal 16 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.