Kamis, 2 Oktober 2025

Kadinkes Kabupaten Bekasi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Incinerator

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, Muharmansyah Boestari (MSB) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cikarang, Senin (29/

Editor: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Kadinkes Kabupaten Bekasi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Incinerator
TRIBUN/DANY PERMANA
Aktivis anti korupsi memasukan boneka koruptor ke dalam tiang pancang dan diborgol di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (12/12/2012). Pemasangan boneka koruptor tersebut ditujukan sebagai peringatan kepada para koruptor, dalam rangka Hari Anti Korupsi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, Muharmansyah Boestari (MSB) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cikarang, Senin (29/2/2016).

Pria yang menjadi pucuk di sana hampir 10 tahun itu, tersangkut kasus pengadaan alat penghancur limbah medis (incinerator) di 17 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang tersebar di Kabupaten Bekasi.

Adapun pengadaan alat itu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp 2 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Cikarang, Rudy Pandjaitan mengatakan sebelumnya MSB ditetapkan sebagai saksi.

Namun karena bukti mengarah ke MSB, maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapannya (tersangka) berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Kejari Cikarang, bahwa yang bersangkutan sebagai pengguna anggaran dan menyetujui kegiatan yang diduga bermasalah tersebut," kata Rudy, Senin (29/2).

Menurut dia, penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan dan alat bukti hukum.

Selain keterangan para saksi-saksi, penyidik juga memperoleh surat-surat, keterangan pihak ahli terkait mesin tersebut.

"Berdasarkan penghitungan dari BPKP, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,8 miliar," jelas Rudy.

Meski ditetapkan sebagai sebagai tersangka, namun penyidik tidak menahan MSB, karena penyidik menilai tersangka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.

"Setelah penetapan ini, kami akan kembali memeriksa sejumlah saksi seperti Kepala Puskesmas, Dinkes dan pihak ketiga selaku pelaksana proyek," ujar Rudy.

Sebelum MSB ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, penyidik terlebih dahulu Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi berinisial AM pada Jumat 6 November 2015 lalu.

AM kini ditahan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

AM ditahan karena berperan dalam pengadaan 17 unit mesin incinerator pada tahun 2013 lalu itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sayangnya, satu unit alat senilai Rp 150 juta ini, tidak berfungsi dengan baik atau tidak optimal.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved