Jumat, 3 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Sidang Praperadilan Dimulai Tanpa Dihadiri Jessica

Sidang Praperadilan atas kasus pembunuhan Wayan Mirna dilakukan tanpa kehadiran tersangka, Jessica Kumala Wongso.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Gusti Sawabi
Harian Warta Kota/henry lopulalan
REKONTRUKSI PEMBUNUHAN MIRNA - Suasana tempat pelaksanaan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di Kafe Olivier Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2016). Rekontruksi yang di hadirin oleh Jessica Kumala Wongso sebagai terduga tersangka yang menghabisin nyawa sahabatnya dengan kopi yang telah di campur dengan sianida. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang Praperadilan atas kasus pembunuhan Wayan Mirna dilakukan tanpa kehadiran tersangka, Jessica Kumala Wongso.

Hanya terlihat tiga orang pengacara Jessica yang mendatangi gedung PN Jakarta Pusat.

Selain pengacara, pihak kepolisian yang digugat dalam praperadilan tersebut juga turut hadir di persidangan.

Dalam pemaparannya, Kuasa Hukum Jessica, Yudi Wibowo menyampaikan bahwa kliennya tidak bersalah dan berhak mengajukan praperadilan.
"Bahwa semenjak kematian saudara Wayan Mirna, Jessica selalu diarahkan telah menjadi tersangka oleh pihak kepolisian," paparnya di saat pengadilan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Selain itu, tindakan kepolisian pada tanggal 10 Januari 2016 yang mendatangi rumah tersangka, tanpa mempunyai surat pemeriksaan dan tanpa membawa identitas. Namun membawa tersangka ke Polda Metro Jaya.

"Tindakan termohon praperadilan telah menjadi-jadi ketika memanggil dan memeriksa pemohon praperadilan atas nama Jessica Kumala Wongso," tambahnya.

Oleh karena itu, pengacara Jessica menilai bahwa pemeriksaan kepolisian hingga penetapan tersangka dari kepolisian merupakan tindakan yang salah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved