Sabtu, 4 Oktober 2025

Cara Minta Ganti Rugi Bila Kendaraan Tertimpa Pohon di Jakarta

Buat surat yang dilengkapi surat keterangan polisi.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Sebatang pohon besar tumbang ke tengah jalan menimpa dua mobil yang sedang melintas di Jalan Terusan Jamika, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat (9/12). Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musim hujan rawan pohon tumbang. Bagi pemilik kendaraan yang rusak karena pohon tumbang, bisa minta ganti rugi ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI.

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Ratna Diah Kurniati mengatakan, bagi pengendara yang kendaraannya rusak karena pohon tumbang bisa mengajukan klaim ke pihaknya.

"Buat surat yang dilengkapi surat keterangan polisi. Dilampirkan KTP dan foto kejadian. Nanti, dinilai tim appraisal asuransi yang bekerjasama dengan kita," ujar Ratna di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).

Nominal paling besar untuk ganti rugi sebesar Rp 15 juta. Musim hujan akan masuk pada puncaknya tanggal 21 Februari 2016.

Hujan yang mengguyur Ibu Kota pada Minggu (14/2/2016), menyebabkan pohon tumbang di sejumlah tempat.

Bahkan, pohon tumbang di Pangkalan Jati, Jakarta Timur menimpa mobil Honda Jazz.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved