Cara Minta Ganti Rugi Bila Kendaraan Tertimpa Pohon di Jakarta
Buat surat yang dilengkapi surat keterangan polisi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musim hujan rawan pohon tumbang. Bagi pemilik kendaraan yang rusak karena pohon tumbang, bisa minta ganti rugi ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Ratna Diah Kurniati mengatakan, bagi pengendara yang kendaraannya rusak karena pohon tumbang bisa mengajukan klaim ke pihaknya.
"Buat surat yang dilengkapi surat keterangan polisi. Dilampirkan KTP dan foto kejadian. Nanti, dinilai tim appraisal asuransi yang bekerjasama dengan kita," ujar Ratna di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).
Nominal paling besar untuk ganti rugi sebesar Rp 15 juta. Musim hujan akan masuk pada puncaknya tanggal 21 Februari 2016.
Hujan yang mengguyur Ibu Kota pada Minggu (14/2/2016), menyebabkan pohon tumbang di sejumlah tempat.
Bahkan, pohon tumbang di Pangkalan Jati, Jakarta Timur menimpa mobil Honda Jazz.