Jumat, 3 Oktober 2025

Ditetapkan Tersangka, Notaris Lapor ke Kapolri Minta Perlindungan Hukum

Dirinya meminta keadilan, lantaran merasa tidak melakukan perbuatan itu.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Wahid Nurdin
zoom-inlihat foto Ditetapkan Tersangka, Notaris Lapor ke Kapolri Minta Perlindungan Hukum
net
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  –  Seorang notaris bernama Sari Dewi, ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat terkait kasus penipuan, penggelapan serta pemalsuan surat.

Dirinya meminta keadilan, lantaran merasa tidak melakukan perbuatan itu.

"Saya sudah melaporkan kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum," kata Sari lewat pesan singkat kepada wartawan, Minggu (31/1/2016).

Menurutnya, kasus yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan delik aduan dari kliennya seorang pengusaha yang kerap dibantunya berinisial HS dengan aduan penipuan sebesar Rp 2,9 miliar.

Sedangkan kasus di Polres Jakarta Pusat merupakan delik murni yang semula berdasarkan pelaporan dari pemilik tanah, berinisial SA.

"Kedua kasus itu yang laporan di Polda Metro Jaya dan Polres Jakpus itu berkaitan," katanya.

Sari menjelaskan, HS kerap mengaku kenal banyak dengan pejabat Polri dan TNI untuk membebaskan sejumlah tanah bersertifikat dan tidak bersertifikat, di daerah Mangga Dua yang diperuntukan kondominium/apartemen dengan menugaskan pria berinisial KO untuk mengurusnya.

"Saya dipercaya untuk jadi juru bayar sesuai dengan arahan mereka berdua (HS dan KO)," katanya.

Ternyata ada pemilik tanah yang tidak ingin menjual tanah tersebut, sedangkan uang sudah disetor ke JG sebagai perantara dan KO.

Namun, Sari Dewi hanya jadi juru bayar sedangkan KO dan JG serta penerima uang lainnya justru tidak dipersoalkan.

HS pun menuntut Sari Dewi dengan tuduhan penggelapan uang Rp2,9 miliar, sementara yang jelas-jelas terima uang dan mengurus pembebasan tanah tidak dipersoalkan.

Dia pun kembali menjelaskan kasus yang di proses di Polres Jakarta Pusat, bermula ketika HS dan SA membuat perjanjian untuk membeli tanah SA yang lokasinya di lokasi Mangga Dua.

Akta perjanjian dibuat oleh Sari Dewi tetapi akta jual beli dibuat oleh oknum notaris Jakarta Pusat.

Ternyata tanda tangan SA dan HS dipalsukan oleh staf dari oknum notaris itu.

Menurutnya, HS yang merasa tandatangannya dipalsukan justru menguasai akta jual beli dan sertifikat yang dibaliknamakan ke atas nama dirinya.

"Keanehan itu tidak pernah dipersoalkan penyidik demikian pula oknum notaris dan stafnya yang sudah mengaku memalsu tandatangan tidak pernah dipojokkan, tetapi saya yang disalahkan," kata Sari.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved