Komunitas Mandra Lovers Bawakan Mawar Putih
Pantauan Tribunnews.com, didalam ruang sidang dipenuhi pendukung komedian Betawi tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Puluhan potong mawar putih dibagikan kepada pendukung komedian Mandra Naih alias Mandra dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Manra yang dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 ini menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi.
Pantauan Tribunnews.com, didalam ruang sidang dipenuhi pendukung komedian Betawi tersebut.
Mereka ialah kominitas 'Pandan Lovers' pecinta batu Pandan, yang selalu setia memberikan support Mandra setiap sidang.
"Kami ingin memberikan dukungan kepada Bang Mandra. Beliau ngga sendiri, kami selalu memberikan semangat dibelakang. Salah satunya diwujudkan dengan mawar putih ini," kata Toni salah di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).
Diketahui, Mandra dinyatakan terbukti melanggar dakwaan kedua Pasal 3 UU Tipikor. Sedangkan dakwaan kesatu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dinyatakan tidak terbukti.
Ancaman maksimum dalam Pasal 3 UU Tipikor sendiri seumur hidup, ancaman maksimumnya hanya 1 tahun.
"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta atau dibayar 6 bulan kurungan," kata Jaksa Arya Wicaksana membacakan tuntutan.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64.