Sabtu, 4 Oktober 2025

Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Beras Plastik

Kami menyimpulkan beras plastik tak ada. Beras tak mengandung plastik.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Glery Lazuardi/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus penemuan beras diduga berbahan plastik.

Kasus dihentikan karena bukan tindak pidana berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan nomor:S.Tap/189/X/2015/ Dit Reskrimsus tanggal 29 Oktober 2015.

"Kami menyimpulkan beras plastik tak ada. Beras tak mengandung plastik. Penyidikan dihentikan 29 Oktober," tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/11).

Pengusutan kasus berawal dari laporan Dewi Septiani ke Polsek Bantar Gebang pada 19 Mei 2015. Laporan tercantum di Laporan Polisi Nomor: LP/341/K/V/2015/Sek BG tanggal 19 Mei 2015.

Dewi membeli beras diduga berbahan plastik tersebut di Pasar Mutiara Gading Timur, Bekasi. Lalu, beras dimasak bubur dan nasi. Setelah dikonsumsi ternyata, dia mengalami muntah-muntah.

Untuk menelusuri beras, Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, memeriksa 33 saksi dan lima saksi ahli. Penelusuran juga dilakukan mulai dari tempat pembelian beras di pasar sampai ke tempat beras berasal di Indramayu.

Selain itu, Dilakukan pengujian sampel di BPOM, Puslabfor Mabes Polri dan Pusltibangtan. Berdasarkan hasil pengujian sampel beras menggunakan alat FTIR, sampel beras mengandung senyawa PVOH (Polyvynil Alkohol).

Petugas lab menuliskan di dalam Laporan Hasil Sementara (Pra Elemanry) adalah sampel beras mengandung senyawa PVC (Polyvynil Klorida).

Ahli dari perlindungan konsumen menyatakan bahwa unsur pasal yang disangkakan tidak terpenuhi karena beras asli dan tidak tercemar.

"Sampel beras, sisa bubur, sampel muntahan diperiksa. Tiga lab menyatakan negatif semua," tuturnya.

Berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan berupa pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, pengujian laboratorium, pemeriksaan ahli dan hasil gelar perkara khusus yang dihadiri Ro Wassidik Mabes Polri, Subdit Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Wassidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Itwasda, Propam, Bidkum.

Selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkara akhir yang dilakukan oleh penyidik Unit IV Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (26/10), maka penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/341/K/V/2015/Sek BG tanggal 19 Mei 2015 dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana.

Atas temuan yang diperoleh dari hasil penyidikan terdahulu, penyidik akan melakukan penyidikan dengan sangkaan pasal tindak pidana baru, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/652/VIII/2015/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 24 Agustus 2015.

"Laporan polisi sudah ada masih proses penyidikan. Pelapor saya rahasiakan. Kami sudah memeriksa 32 saksi. Nanti menunggu perkembangan. Masalah berita hasil penyelidikan beras plastik tidak ada, tetapi mengapa beras dimunculkan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved