Sabtu, 4 Oktober 2025

4 Wartawan Gadungan Calo IMB Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Menurut pengakuan para pelaku kepada petugas, dapat mengurus IMB ke instansi pemerintahan terkait.

Editor: Hendra Gunawan
Net
Ilustrasi 

Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dari para tersangka yakni:

- Satu lembar rincian biaya IMB dan Pengamanan Renovasi
- Satu buah Sertifikat tanah Hak Milik nomor 6163 berlokasi di Jalan Tipar Cakung Nomor 16, RT01/04, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara
- Satu buah Sertifikat tanah Hak Milik nomor 6162 berlokasi di Jalan Tipar Cakung Nomor 16A, RT01/04, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara
- Delapan lembar bukti transfer internet banking BCA
- Dua lembar kwitansi tanda terima uang
- Dua lembar fotocopy keketapan rencana kota

"Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas 5 tahun.," tutup Setio. (Panji Baskhara Ramadhan)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved