4 Wartawan Gadungan Calo IMB Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Menurut pengakuan para pelaku kepada petugas, dapat mengurus IMB ke instansi pemerintahan terkait.
Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dari para tersangka yakni:
- Satu lembar rincian biaya IMB dan Pengamanan Renovasi
- Satu buah Sertifikat tanah Hak Milik nomor 6163 berlokasi di Jalan Tipar Cakung Nomor 16, RT01/04, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara
- Satu buah Sertifikat tanah Hak Milik nomor 6162 berlokasi di Jalan Tipar Cakung Nomor 16A, RT01/04, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara
- Delapan lembar bukti transfer internet banking BCA
- Dua lembar kwitansi tanda terima uang
- Dua lembar fotocopy keketapan rencana kota
"Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas 5 tahun.," tutup Setio. (Panji Baskhara Ramadhan)