Penipuan
Polda Bongkar Sindikat Penipuan Asal Nigeria
Ada beberapa modus operandi. Pelaku sindikat. Ada WNI dan WNA. Korban laki-laki dan perempuan.
Kemudian, E.N memberikan paket itu kepada petugas Kedubes Amerika Serikat atas nama B.R untuk membersihkan cap stempel yang ada pada paket. B.R meminta biaya sejumlah uang kepada J.S sehingga pelapor mengalami kerugian uang Rp 389.400.000.
"Uang tertahan di Bandara Soekarno Hatta. Tersangka berhubungan dengan korban untuk mengambil uang tunai di bandara. Korban diminta Rp 389 juta. Korban mau," kata Mujiono.
Atas perbuatan tersebut, pelaku, E.N, I.S.A, D.S, OR dan PR disangkakan pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara itu, karena menggunakan media sosial, maka ditambah pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.