Rabu, 1 Oktober 2025

Waspada! Inilah Jam Beraksi Komplotan Perampok Minimarket

Komplotan penjahat spesialis perampokan mini market diamankan aparat Polda Metro Jaya.

info
ILUSTRASI : Aksi perampokan 

Pencurian ini merupakan ide pelaku VA. Dia mengajak tiga rekan yang lain melakukan kejahatan.

VA dan H mengantarkan dua orang teman ke tempat kejadian perkara.

Mereka mengawasi lingkungan sekitar.

Sementara, MP membawa senjata tajam jenis celurit, lalu, mengalungkan ke korban.

Sementara, MN membawa korek api berbentuk pistol, kemudian, menodongkan ke korban.

“Mereka menodongkan senjata api rakitan serta senjata tajam. Ada yang menunggu di sepeda motor dan mengambil harta,” kata Krishna.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Aparat kepolisian masih mengembangkan kasus ini. Sebab, masih ada pelaku yang belum tertangkap. “Anggota bekerja keras untuk menangkap,” tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved