Niat Adopsi Anak, Pasutri Ini Berurusan dengan Polisi
Pasangan suami-istri, Haryono (43) dan Kustiawati (40), harus berurusan dengan aparat Polres Metro Jakarta Utara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami-istri, Haryono (43) dan Kustiawati (40), harus berurusan dengan aparat Polres Metro Jakarta Utara. Mereka diduga membeli bayi berusia 1 bulan 14 hari.
Peristiwa berawal saat keluarga itu menerima tawaran mengadopsi anak dari pasutri DJ (20) dan RS (18). Pasutri itu menawarkan anaknya diadopsi dengan syarat membantu pembayaran biaya persalinan sebesar Rp 7 juta di RSIA Cahaya Medika.
Merasa kasihan terhadap pasutri itu, maka Haryono dan Kustiawati berniat mengadopsi bayi malang tersebut. Apalagi, sampai saat ini mereka belum dikaruniai anak hasil dari perkawinan selama 8 tahun.
"Ada yang menawarkan. Saya mau mengadopsi bayi. Dia cuma minta biaya persalinan. Persalinan secara cesar itu memakan biaya Rp 6,7 juta, tetapi digenapkan menjadi Rp 7 juta," ujar Kustiawati kepada Tribunnews.com, Senin (14/9/2015).
Kustiawati merasa tidak sanggup membiayai persalinan sebesar Rp 7 juta. Dia hanya menyanggupi membayar Rp 2 juta. Setelah bertemu dengan orang tua bayi, akhirnya terjadi kesepakatan.
Pada Jumat (11/9), anak itu dibawa pulang ke rumah oleh Kustiawati. Orang tua bayi juga memberikan surat keterangan dari RSIA Cahaya Medika, surat pernyataan orang tua, dan surat kesehatan.
Surat-surat itu dipergunakan mengurus surat keterangan adopsi dan akta kelahiran. Rencananya, mereka mengurus prosedur adopsi anak setelah memeriksaan kondisi bayi tersebut ke rumah sakit.
Namun, belum sempat mengurus surat, aparat kepolisian mendatangi rumah keluarga Kustiawati. Mereka datang melakukan pemeriksaan kepada keluarga itu atas laporan jual-beli bayi.
"Tiba-tiba di rumah ada yang jemput. Itu polisi. Saya belum urus apa-apa. Saya belum sempat mengurus surat," kata Kustiawati.
Aparat Polres Metro Jakarta Utara membawa Haryono dan bayi itu. Lalu, penyidik melakukan pemeriksaan pada Sabtu malam. Sementara itu, Kustiawati tidak diperiksa karena pada saat kejadian, dia pingsan.
Kustiawati menyayangkan peristiwa tersebut. Dia mengaku hanya membantu pasangan suami-istri membiayai persalinan di rumah sakit. Apalagi, Haryono dan Kustiawati belum mempunyai anak.
"Saya mau membantu. Saya ikhlas. Kami tidak punya keturunan. Memang orang mau punya anak apa salahnya mengadopsi," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tak mampu membayar biaya persalinan, pasangan suami-istri, DJ (20) dan RS (18), terpaksa menjual bayi. Atas perbuatan itu, mereka ditahan aparat Polres Metro Jakarta Utara.
Pasutri tersebut ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin (14/9/2015). Mereka ditangkap karena menjual anak kandung berusia 1 bulan 14 hari seharga Rp 7 juta.
"Kami menangkap karena tersangka menjual anak secara ilegal tidak melalui persidangan," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi kepada wartawan, Senin (14/9).
Pasutri itu menjual anak karena tidak mampu membayar biaya bersalin di RSIA Cahaya Medika. Lalu, ibu korban mendatangi rumah saksi bernama Sulistiana untuk mencarikan orang yang mau mengadopsi anak.
Saksi Sulistiana menghubungi rekannya, Latifah. Latifah memberitahukan ke Neti. Lalu, disampaikan ke saksi Haryono yang sudah 8 tahun menikah namun belum memiliki anak.
Setelah mendapatkan orang tua yang mau membeli anak, maka tersangka RS mendatangi rumah saksi Neti. Mereka datang membawa bayi dan surat kelahiran dari RSIA Cahaya Medika.
"Calon yang akan merawat anak belum datang lalu tersangka Rani memberikan korban ke saksi Neti,” kata Kombes Pol Susetio.
Tersangka RS bersama saksi Sulistiana mendatangi rumah saksi Neti. Sesampai di rumah Neti, sudah ada seorang wanita yang tidak dikenal.
Tersangka membuat surat pernyataan dan kwitansi pergantian uang bersalin sebesar Rp 2 juta, sedangkan sisanya Rp 5 juta di bayar bulan November.
Setelah uang Rp 2 juta diterima, Rani kemudian memberikan uang bensin kepada saksi Sulastri lantaran sepeda motornya digunakan untuk membawa tersangka dan korban.
Menurut Kombes Pol Susetio, polisi masih menetapkan dua tersangka, yaitu orangtua bayi dan terhadap para saksi masih dilakukan pemeriksaan.
“Untuk pengadopsi anak tersangka juga dapat ditahan lantaran juga berusaha adopsi anak secara illegal,” kata dia.
Kepada orangtua bayi, polisi menjerat Pasal 83 juncto 79 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak denagn hukuman 15 tahun penjara.