Kamis, 2 Oktober 2025

Didakwa Korupsi Rp12 M, Mandra Terancam 20 Tahun Penjara

Komedian Mandra didakwa melanggar dua pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dengan ancaman 20 tahun penjara

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Mandra 

Empat paket program siap siar senilai Rp 16,578 miliar dimenangkan oleh

Perusahaan milik Mandra, PT Viandra Production memenangkan empat paket program siap siar (sinetron komedi, sinema FTV kolosal, FTV komedi dan animasi robotik) dengan nilai proyek Rp 16,578 miliar.

Hasil penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Agung, ditemukan sejumlah pelanggaran dan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Di antaranya penggelembungan harga (mark up) paket program siap siar, penunjukan langsung pemenang lelang, ketidaktepatan waktu penyelesaian proyek dan gratifikasi ke petinggi TVRI.

Tags
Mandra
TVRI
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved