Didakwa Korupsi Rp12 M, Mandra Terancam 20 Tahun Penjara
Komedian Mandra didakwa melanggar dua pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dengan ancaman 20 tahun penjara
Empat paket program siap siar senilai Rp 16,578 miliar dimenangkan oleh
Perusahaan milik Mandra, PT Viandra Production memenangkan empat paket program siap siar (sinetron komedi, sinema FTV kolosal, FTV komedi dan animasi robotik) dengan nilai proyek Rp 16,578 miliar.
Hasil penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Agung, ditemukan sejumlah pelanggaran dan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Di antaranya penggelembungan harga (mark up) paket program siap siar, penunjukan langsung pemenang lelang, ketidaktepatan waktu penyelesaian proyek dan gratifikasi ke petinggi TVRI.