Didakwa Korupsi Rp12 M, Mandra Terancam 20 Tahun Penjara
Komedian Mandra didakwa melanggar dua pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dengan ancaman 20 tahun penjara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian Mandra didakwa melanggar dua pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dengan ancaman 20 tahun penjara terkait proyek program siap siar TVRI 2012 senilai Rp 47,8 miliar.
Komedian yang ngetop lewat sinetron 'Si Doel Anak Sekolah' itu didakwa merugikan negara Rp12 miliar dan terancam pidana 20 tahun penjara.
Demikian disampaikan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat dakwaan Terdakwa, Mandra Naih, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Arifin ini, jaksa Arya Wicaksana mendakwa Mandra telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mandra selaku Direktur Utama PT Viandra Production dianggap terbukti secara bersama-sama Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image, Direktur Program dan Berita LPP TVRI, Irwan Hendarmin, dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam proyek program siap siar TVRI pada Agustus-Desember 2012 senilai Rp 47 miliar.
"Dari perbuatan itu, Terdakwa Haji Mandra telah memperoleh kekayaan dengan menerima pembayaran dari saksi Iwan Chermawan sebesar Rp1.400.000.000 dan Iwan Chermawan memperoleh kekayaan sebesar Rp10.639.263.637," terang jaksa Arya.
Pasal 2 ayat 1 mengatur, perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara, Pasal 3 mengatur, setiap orang yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Mandra yang duduk di kursi pesakitan terdakwa dengan mengenakan kemeja biru bergaris itu, hanya terdiam saat mendengarkan kalimat demi kalimat dakwaan yang disampaikan jaksa.
Usai pembacaan dakwaan oleh jaksa, Mandra menyampaikan kepada majelis hakim menyerahkan kepada kuasa hukumnya perihal pengajuan nota keberatasan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. "Saya serahkan kepada pengacara saya saja," ujar Mandra.
Penasihat hukum Mandra, Junivert Girsang meminta majelis hakim agar memberi waktu dua minggu untuk mempelajari berkas dakwaan sebelum menyampaikan eksepsi.
"(Surat dakwaan) ini sangat janggal. Kami minta waktu untuk mempelajari," ujar Junivert.
Namun, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 31 Agustus 2015, dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Mandra.
Usai sidang dakwaan tersebut, Mandra mengaku tidak tahu dan tidak mengerti dakwaan dirinya melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara Rp12 miliar. "Waduh saya kagak tau," ujarnya.
Diberitakan, kasus korupsi ini bermula saat TVRI mengadakan 15 paket program siap siar sepanjang 2012, yaitu animasi Indonesia dan asing, sinema, sinetron komedi, video musik internasional, sinema FTV kolosal, sinema seri, video klip, FTV anak-anak, FTV komedi, animasi robotik, film kartun animasi animalia, dan kartun anak prasekolah.