Rabu, 1 Oktober 2025

Dugaan Korupsi UPS

Haji Lulung Bantah Data BPK soal UPS

"Bagaimana bisa tersangkanya Alex Usman?," tanya Lulung.

Editor: Hasanudin Aco
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2014). Dia akan diperiksa terkait dugaan korupsi UPS dalam APBD DKI Jakarta. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) dibantah oleh Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana yang akrab disapa Haji Lulung.

Kata Lulung, tak mungkin pengadaan UPS dibahas oleh internal DPRD DKI saja karena pembahasannya pasti berdasarkan usulan dari Satuan Kinerja Pendapatan Daerah (SKPD) lebih dulu.

"Itu baca di mana ya? Nggak ada itu, bohong pasti. Nggak bisa kita main bahas-bahas sendri. Logikanya, kalau bahas sendiri, uangnya dari mana?," ujar Lulung di Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Menurutnya tak mungkin DPRD DKI membahas pengadaan UPS sendirian. Hal itu dikarenakan, DPRD bukan pihak yang memegang uang untuk mengeksekusi pengadaan alat tersebut dan semua kekuasaan berada di tangan eksekutif.

Lebih lanjut, ia menyebutkan hal itu diperkuat dengan ditetapkannya dua tersangka dari pihak eksekutif oleh Bareskrim Polri sehingga mempertegas bahwa eksekutif memiliki andil besar dalam pengadaan UPS.

"Bagaimana bisa tersangkanya Alex Usman?," tanya Lulung. Kata Lulung, kalau data itu benar maka BPK pasti memberitahukan ke DPRD DKI.

Menurut data yang dihimpun BPK, pengadaan alat UPS ternyata merupakan hasil rapat internal Komisi E DPRD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam draf laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK diketahui, bahwa kegiatan Pengadaan UPS di BPAD, Sub Dinas Pendidikan Menengan Jakarta Barat dan Sub Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat telah dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) BPAD dan masing-masing sub dinas.

Penambahan Kegiatan Pengadaan UPS tersebut pada anggaran BPAD dan anggaran masing-masing sub dinas didasarkan pada hasil pembahasan internal Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta yang hanya ditandatangani oleh Pimpinan Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta.

"Penambahan Kegiatan dalam hasil pembahasan internal Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta tersebut, tidak melalui mekanisme pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selaku pihak legislatif dengan Gubernur selaku pihak eksekutif (yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait," tulis BPK di halaman 214 draf tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved