Sabtu, 4 Oktober 2025

35 Pejudi Koprok Ini Gelar Arena di Ruko Kosong

Polisi pun juga berhasil menyita peralatan judi dadu koprok, beserta uang tunai transaksi judi (taruhan) senilai Rp 78.520.000.

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Satuan Reserse Kriminial Khusus (Reskrimsus) Polres Jakarta Utara, bersama unit Jatanras dan unit Reskrim Polsektor Penjaringan berhasil menciduk 35 orang pelaku perjudian dadu koprok, di Ruko yang berada di Jalan K, Belakang Pasar Angkasa, Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (25/06) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminial Khusus (Reskrimsus) Polres Jakarta Utara, bersama unit Jatanras dan unit Reskrim Polsektor Penjaringan berhasil menciduk 35 orang pelaku perjudian dadu koprok, di Ruko yang berada di Jalan K, Belakang Pasar Angkasa, Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (25/6/2015) malam.

Polisi pun juga berhasil menyita peralatan judi dadu koprok, beserta uang tunai transaksi judi (taruhan) senilai Rp 78.520.000.

"35 orang tersangka itu terbagi menjadi tiga bagian. Satu pelaku sebagai bandar judi yakni AY (45), satu pelaku lagi sebagai kasir yakni DS (36), beserta 33 pemain judi lainnya," terang Wakapolres Jakarta Utara, AKBP Yully Kurniawan di Halaman Polres Jakarta Utara, Jumat (26/6).

Menurut Yully, diamankan para pelaku itu berkat adanya laporan warga sekitar. Menurut pengakuan warga, jelas Yulli, para pelaku ini kerap menggelar judi di sebuah ruko kosong.

"Jadi memang ada laporan warga kalau ada kegiatan perjudian saat saat warga tengah melangsungkan ibadah taraweh. Laporan itu pun kami tindak lanjuti, dan benar saja, sebanyak 35 orang tengah asik bermain judi koprok saat kami melakukan penggerebekan di ruko kosong," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, bandar dan kasir, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 78.520.000 berikut alat permainan judi.

"Menurut pengakuan para pelaku, baru tiga bulan melakukan kegiatan judi di ruko kosong itu. Mengenai omsetnya, permainan judi itu bisa mencapai angka fantastis yakni mencapai ratusan juta per bulannya. Para pelaku juga mengaku ke kami melakukan judi hanya kesenangan semata saja," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka AY dan DS dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Untuk puluhan pemain judi yang ikut diamankan diminta untuk wajib lapor ke Mapolrestro Jakut. Atau ditangguhkan penahanannya," tutupnya. (Panji Baskhara Ramadhan)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved