Selasa, 30 September 2025

Anak Ditelantarkan

Mengaku Titisan Raja Majapahit, UT dan NS Diduga Kelainan Jiwa

Dia menjelaskan, UT mengaku keturunan Raja Sambernyawa pendiri kerajaan Mangkunegara.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menggerebek rumah dan mengamankan orang tua, Utomo Purnomo (42) dan Nurindra Sari (40), yang dilaporkan menelantarkan anak kandungnya, D (10), dengan melarang masuk ke rumah dan tinggal di pos satpam komplek perumahan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara pasangan suami-istri, UT (45) dan NS (42), Handika Honggowoso, mengatakan kliennya mengalami perubahan kejiwaan selama enam bulan terakhir.

Dia menjelaskan, UT mengaku keturunan Raja Sambernyawa pendiri kerajaan Mangkunegara. Sementara, istrinya, NS, diakui titisan raja Majapahit, Tribuana Tungga Dewi.

Pernyataan yang disampaikan UT tersebut yang masih didalami tim dokter RS Polri apakah pasangan suami-istri itu sehat secara jasmani. Ini diperlukan untuk membuktikan dalam kasus penelantaran anak.

"Menurut dokter itu hal yang perlu di observasi lebih dalam untuk mengkategorikan dia sehat secara jasmani atau tidak. Kalau kesehatan dia tunggu hasil dokter," ujar Handika ditemui di RS Polri Kramatjati, Jumat (22/5/2015).

Handika menjelaskan, pasangan suami-istri tersebut sering menjalani tradisi kejawen seperti puasa. Ini dalam rangka obsesi merealisasi panggilan gaib.

Selama menjalankan tradisi tersebut, kata Handika, pasangan suami-istri itu menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Kepada aparat kepolisian,mereka pun mengakui menyalahgunakan narkoba.

"Kalau nyabu salah satu membuat tubuh menjadi kuat untuk melakukan tirakat membaca 100 ribu bacaan zikir sampai sehari semalam untuk kepentingan zikir. Itu versi dia. Itu bagian prosesi yang harus menjalani karena di lantai atas ada keris," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan