Ahok Gubernur DKI
Ahok Ingin 40 Persen Pegawai Pajak Dimutasi ke Tempat Lain
Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan memangkas 40 persen pegawainya dari total 860 orang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan memangkas 40 persen pegawainya dari total 860 orang.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung langkah tersebut agar pendapatan dari sektor pajak lebih maksimal.
"Kita sudah pelajari mungkin 30 sampai 40 persen itu bisa kita keluarkan. Kasihan kan yang kerja setengah mati, yang status staf tidak ada struktur jadi oknum meres situ meres sini ngajarin wajib pajak wajib pungut objek pajak untuk main. Terus pembagiannya sama," ungkap Ahok di Balai Kota, Kamis (30/4/2015).
Dikatakan dia, 40 persen pegawai pajak tersebut tidak produktif akibat mental korup dengan melakukan pungutan liar. Ia tidak mau ada pegawai pajak yang tidak kerja tetapi mencuri uang yang berasal dari masyarakat.
"Itu kan pajak restoran hotel bukan uang si hotel restoran. Itu uang dari pelanggannya yang bayar lalu harus disetor ke pemprov. Kalau tukang pajak datang bisik-bisik kan jadi pencurian. Makanya saya bilang ke mereka stafkan dan pindahkan ke luar saja," ujar Ahok.
40 persen PNS pajak yang dimutasi tersebut tidak akan lagi ditempatkan di dinas pajak.
"Kalau distafkan juga tidak boleh ditaruh di dalam. Begitu ditaruh di dalam, bisa dia yang main nanti. Tidak ada jabatan lebih enak dia keluyuran, macam-macam," ucapnya