Minggu, 5 Oktober 2025

Nenek Fatimah Tidak Puas Karena Masih Bisa Digugat Oleg Anak dan Menantunya Lagi

Sidang putusan kasus perdata sengketa tanah yang melibatkan nenek Fatimah (90) kembali berakhir anti-klimaks.

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Nur Ichsan
NENEK 1 MILIAR - Nenek Fatimah sedang beraktifitas di kediamannya di Kp Kenanga, Gang Mushola Rt 02/01, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (30.10). Namanya mendadak tenar karena dituntut 1 Miliar oleh anak menantunya dalam kasus sengketa tanah. Namun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Nenek Fatimah dibebaskan dari semua gugatan. Warta Kota/nur ichsan 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomohadi, mengatakan bahwa pihaknya kecewa dengan keputusan majelis hakim yang kembali menyatakan sidang ini NO.

Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, sidang putusan kasus perdata sengketa tanah yang melibatkan nenek Fatimah (90) kembali berakhir anti-klimaks.

Majelis hakim kembali menyatakan bahwa hasil persidangan tersebut adalah niet ontvankelijke verklaard (NO) seperti persidangan terakhir.

"Harusnya (penggugat-red) dinyatakan kalah saja, karena dalam persidangan sebelumnya sudah dinyatakan kadaluwarsa, dan hari ini gugatan itu kembali tidak terbukti. Yang membedakan ini dengan sidang pertama kan sekarang tidak ada gugatan Rp 1 miliar. Sisanya sama semua," ujar Aris.

Kendati demikian, Aris mengaku dirinya menerima keputusan hakim. "Kalau sampai pihak penggugat kembali melayangkan gugatan atau banding, ya kami tunggu saja kelanjutannya bagaimana," kata Aris lagi. (Banu Adikara)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved