Selasa, 30 September 2025

Alex Usman Tak Ajukan Praperadilan Jadi Tersangka Kasus UPS

"Kami tidak akan mengajukan praperadilan, klien kami pastinya akan kooperatif. Kami akan menghormati proses hukum," ungkap Eri.

Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Bareskrim Mabes Polri usai melakukan penggeledahan rumah Alex Usman, tersangka kasus pengadaan UPS di Duri Kepa, Jakarta Barat, Rabu (8/4/2015). Dalam penggeledahan tersebut, sebanyak 6 penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa dokumen dan alat printer. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alex Usman, tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah di Jakarta tidak akan mengajukan praperadilan. Hal itu diutarakan pengacaranya Eri Rosatria di Mabes Polri, Jumat (17/4/2015).

"Kami tidak akan mengajukan praperadilan, klien kami pastinya akan kooperatif. Kami akan menghormati proses hukum," ungkap Eri.

Eri memastikan kliennya akan hadir menjalani pemeriksaan di depan penyidik, Rabu (22/4/2015) pekan depan. Alex Usman akan menjelaskan proses pengadaan UPS yang diketahuinya.

Dalam kasus ini penyidik menetapkan dua tersangka Alex Usman dan Zainal Soleman. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved