Alex Usman Tak Ajukan Praperadilan Jadi Tersangka Kasus UPS
"Kami tidak akan mengajukan praperadilan, klien kami pastinya akan kooperatif. Kami akan menghormati proses hukum," ungkap Eri.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alex Usman, tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah di Jakarta tidak akan mengajukan praperadilan. Hal itu diutarakan pengacaranya Eri Rosatria di Mabes Polri, Jumat (17/4/2015).
"Kami tidak akan mengajukan praperadilan, klien kami pastinya akan kooperatif. Kami akan menghormati proses hukum," ungkap Eri.
Eri memastikan kliennya akan hadir menjalani pemeriksaan di depan penyidik, Rabu (22/4/2015) pekan depan. Alex Usman akan menjelaskan proses pengadaan UPS yang diketahuinya.
Dalam kasus ini penyidik menetapkan dua tersangka Alex Usman dan Zainal Soleman. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.